Terkait kisruh Status SK BKAD, ini kata Camat Cibatu.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), yang baru merupakan hasil musyawarah tokoh masyarakat kedua desa, dimana desa yang bersangkutan mendapatkan program Pisew 2020, yakni desa Cibunar dan Girimukti, demikian dikatakan Camat Cibatu, Sudirman Tanjung, Senin (10/08/2020) di kantor desa Keresek.

Menurutnya BKAD hasil musyawarah sebelas desa yang ada di Cibatu, itu merupakan BKAD permanen yang dibentuk Kemendagri, jelasnya

Lanjut dia, dirinya hanya mengetahui adanya musyawarah kedua desa, dan memberikan SK, setelah hasil musyawarah, itupun BKAD Adhoc, tandas Camat Cibatu

Pihaknya menegaskan BKAD adhoc sifatnya sementara setelah selesai pembangunan Pisew selesai, maka akan berhenti. Beda dengan BKAD permanen, yang kini masih berjalan mengurusi PNPM, yang sedang berjalan terkait SPP

"Jadi harus dibedakan mana BKAD permanen dan adhoc," ucap Sudirman

Pembentukan BKAD merupakan amanat UU desa, terkait kerjasama program antar desa, sehingga harus dibuatkan BKAD, terangnya

Karena yang mendapatkan Pisew 2020 kedua desa, maka yang musyawarah kedua tokoh masyarakat desa itu sendiri, pungkasnya (Fitri/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.