Terkait Praktik Sunat PIP oleh Oknum Parpol, IWO Garut Desak APH Mengusut Tuntas


GARUT, JABARBICARA.COM-- Adanya dugaan praktik sunat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah Pusat, oleh SN oknum partai politik yang mengatasnamakan sebagai pengusung di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di kabupaten Garut, harus segara di usut tuntas oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Hal ini diungkapkan, Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Garut, Robi Taufiq Akbar, kasus ini selain merugikan keuangan negara tetapi merugikan siswa penerima bantuan.

"Saya menyangkan adanya oknum parpol, yang telah melakukan praktik pemotongan dana PIP disejumlah SD di Kabupaten Garut. Ini sudah masuk tindak pidana, apalagi SN berdalih uang yang diterima sebagai jasa fee," ungkap Robi kepada jabarbicara.com, Kamis (27/02/2020).

Robi menjelaskan, dari bukti yang diterima oleh IWO, terdapat kwitansi penyerahan uang sebesar 40 % dari total sekolah menerima bantuan PIP, itupun dikuatkan dengan adanya tanda tangan pihak sekolah diatas materai.

"Jelas buktinya sudah ada dan kuat. Seharusnya APH bergerak cepat adanya oknum parpol yang telah diduga memotong dana PIP," jelasnya.

Selain ada bukti kuat, Robi mengaku, mengantongi sejumlah bukti dokumentasi seperti poto oknum SN sedang berada di ruangan kelas sedang menghadiri sosialisasi dengan orang tua. Yang lebih parahnya lagi di salah satu sekolah pihak pengusung tersebut secara masif mendatangi para penerima dan memintai sejumlah uang.

"PIP merupakan program pemerintah pusat, tidak ada istilah PIP aspirasi. Kalau memang ada, itu sudah masuk dalam gratifikasi. APH bisa memanggil para Kepala Sekolah dan oknum parpol. Saya siap untuk memberikan bukti pemotongan dan PIP tersebut," tegasnya.

Akibat adanya ulah SN oknum parpol di Kabupaten Garut, kata Robi, sejumlah SD di beberapa daerah yang menerima bantuan PIP tidak mencairkan. Contohnya terjadi di wilayah Garut Utara.

"Saya sudah mengkonfirmasi pada orang tua yang anaknya menerima PIP, dan mengatakan dari dana Rp 450 ribu, jika cair akan menerima hanya Rp 250 ribu sedangkan yang Rp 200 ribu untuk pengusung. Yang lebih herannya lagi orang tua tersebut harus merahasiahkan pada wartawan kalau adanya pemotongan," ucapnya.

Robi berharap, APH baik Kepolisian dan Kejaksaan segara turun tangan dengan merespon adanya dugaan tindak pidana yang merugikan siswa SD di Kabupaten Garut. Pungkasnya. (Tim)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.