Terkait Putusan Rapim DPRD, GMNI mendesak keterbukaan hasil pemeriksaan BK di Paripurna


GARUT, JABARBICARA.COM-- GMNI Garut merasa kecewa dengan hasil rapat pimpinan yang memutuskan anggota DPRD berinisial E diputuskan tidak bersalah.

Kepada jabarbicara.com, Kamis (14/05/2020) sore, Ketua GMNI Garut Lukman Bahrul Alam mengatakan, "kami merasa kecewa dan sangat geram dengan sikap pimpinan DPRD yang seakan bersifat subjektif, padahal hal ini jelas menurut beberapa informasi yang kami dapat baik di media masa maupun asumsi beberapa pakar mengatakan, tindakan Amoral oknum anggota DPRD telah menjadi perkara publik, sehingga meskipun adanya pencabutan laporan bukan mesti diputuskan begitu saja. Idealnya selaku pimpinan dewan, mereka harus melakukan upaya pendalaman lebih lanjut dan mencoba meminta pandangan beberapa ahli hukum supaya keputusan tidak bertendensi subjektif di pandang oleh publik" terangnya.

Selanjutnya Lukman menjelaskan, "beberapa waktu lalu kami mengikuti berita di media sosial yang memuat bahwa kuasa hukum pelapor memberikan informasi atau statement di media bahwa adanya bukti-bukti dugaan pelanggaran baik yang termasuk etik maupun pidana, berdasarkan hal tersebut GMNI berasumsi ketika pengacara berani membuat statement di media berarti jelas adanya bukti-bukti kuat setidaknya atau sekurang-kurangnya ada dua bukti permulaan.

"kami mendesak pimpinan DPRD untuk memanggil para ahli hukum serta pihak yang terlibat," tambahnya.

Disamping itu kami meminta untuk membuka hasil pemeriksaan BK di rapat paripurna DPRD supaya tidak terkesan adanya tendensi kongkalingkong, Selain itu kami juga mendesak APH (Apararat Penegak Hukum) mengusut tuntas permasalahan ini, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan, karena oknum Wakil Pimpinan DPRD melakukan dugaan tindakan amoral. (Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.