Tersulut Temuan KPK, Ketua GMNI Desak Semua Perjalanan Dinas Pejabat Pemkab Garut di Audit


GARUT, JABARBICARA.COM -- Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyoroti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, yang menganggarkan Rp 784.305.000 untuk perjalanan dinas luar negeri. Anggaran itu diambil dari anggaran penanggulangan kemiskinan ekstrim pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Temuan tersebut membuat Ketua GMNI Garut Jajang Saepuloh, geram. Ia menilai para pejabat di Pemkab Garut  tidak punya empati pada masyarakat miskin.
Menurut Jajang, kemiskinan ekstrim ini sudah menjadi permasalahan serius yang tak kunjung selesai sejak beberapa dekade terakhir. Sehingga, membuat masyarakat merasa diabaikan pemerintah dan kehilangan kepercayaan pada para pejabat.

IMG_20230831_103935.jpg

" Belakangan ini  saya sudah mewanti wanti  jangan sampai anggaran yang ada hanya di hambur-hamburkan  untuk jalan  jalan keluar negeri," katanya.

Pasalnya, kata Jajang, kunjungan ke luar negeri tidak ada korelasinya dengan penuntasan kemiskinan ekstrim.

Seharusnya, kata dia, dengan anggaran yang terbatas Pemkab Garut lebih hati-hati dalam mengatur keuangan daerah.

" Anggaran sebesar Rp 784 Juta, nilainya sangat besar dan akan sangat bermanfaat jika diberikan pada masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrim, " ujarnya.

Berkaca dari kasus diatas, Jajang meminta BPK, KPK atau badan pengawas lainnya mengaudit semua perjalanan dinas yang dilakukan pejabat Pemkab Garut.

"Uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat bukan untuk berpoya poya. Kedepankan hal yang sangat penting untuk kemaslahatan rakyat," cetusnya.

"Sepanjang yang saya tahu, tahun ini banyak pejabat Pemkab yang melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Jajang.

Menurut informasi yang ia terima dari banyak sumber,  beberapa pejabat Pemkab Garut melakukan perjalanan ke Eropa dan Jepang.

" Harus di cek apakah perjalanan dinas mereka sesuai dengan prosedur atau enggak? Dan apa manfaat nyata buat masyarakat?" kata Jajang.

Ia menjelaskan, perjalanan pejabat ke luar negeri harus sesuai dengan Permendagri no 59 tahun 2019.

"Harus ada ijin dari kemendagri, harus jelas tingkat urgensi keberangkatannya dan harus terbukti juga manfaat perjalanan dinas ke ke luar negerinya," terangnya.

Jajang menerima informasi bila para pejabat yang berangkat ke luar negeri tidak mengantongi ijin Kemendagri.

"Lantas apa yang menjadi kepentingan yang di lakukan oleh para pejabat itu?" tutupnya.[R]


0 Komentar :

    Belum ada komentar.