Aturan Islam Dalam Berumah Tangga


[Ilustrasi rumah tangga (Fixabay)]

Oleh: Lia Fitri (Pemerhati Masalah Sosial) 

Menjadi berita terhangat tentang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi belum lama ini, seperti yang dialami oleh artis penyanyi Lesti Kejora. Sesungguhnya kasus seperti ini sudah banyak terjadi, tak terkecuali hingga berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua betapa kekerasan dalam pernikahan bukanlah hal yang sepele. Korban KDRT didominasi perempuan walaupun kekerasan juga dialami laki-laki. 

Memang tidak ada definisi tunggal dan jelas yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Namun biasanya kekerasan dalam rumah tangga secara mendasar, meliputi: 

A. Kekerasan fisik yaitu setiap perbuatan menyebabkan yang kematian,

B. Kekerasan psikologis yaitu setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan ketakutan, kehilangan rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya pada perempuan, 

C. Kekerasan seksual yaitu setiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual sampai pada memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban, memaksa hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai korban, dan menjauhkan diri dari kebutuhan seksualnya, 

D. Kekerasan ekonomi yaitu setiap perbuatan yang membatasi orang (perempuan) untuk bekerja di dalam atau di luar rumah yang menghasilkan uang atau barang; atau membiarkan korban bekerja untuk dieksploitasi; atau menelantarkan anggota keluarga 

Perselingkuhan jg dikategorikan salah satu bentuk KDRT. Ketika suami atau istri berselingkuh, kebahagiaan dan kesejahteraan hidup anak-anak dan pasangan sahnya akan terabaikan, keharmonisan keluarga terancam, hingga terganggunya kondisi psikologis pasangan yang menjadi korban perselingkuhan (liputan6.com)

Hal ini merupakan salah satu akibat yang terjadi dari zaman yang serba bebas. Seperti ide sekularisme yang sudah mendarah daging di benak banyak orang yaitu ide yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga orang-orang tak paham dengan agama. Islam hari ini hanya di ingat sebagai ibadah ritual saja dan banyak pula orang yang berpikir dan bersikap tidak didasari oleh agama, sehingga menjauhkan diri dari kepribadian Islam. 

Agama tidak dijadikan pengatur dalam hidupnya seseorang merasa bebas menentukan aktivitasnya yang menjadikan hawa nafsu sebagai panduannya. Sehingga ikhtilat, khalwat, kekerasan dan pelanggaran syari'at lainnya dilakukan oleh orang yang tidak paham dengan agamanya secara menyeluruh, tak paham dengan tujuan dan standar hidup yang harus digunakan dalam hidupnya. 

Di dalam Islam pengaturan dalam rumah tangga suami berperan sebagai qowwam (pelindung) seperti yang dijelaskan dalam firman Allah yang artinya: "Laki-laki (suami) adalah pelindung bagi perempuan (istri)... "(QS. An-Nisa: 34)

Suami yang menjadi pemimpin adalah suami yang memiliki karakter menjadi imam, menjadi contoh bagi anak dan istrinya. Seorang suami adalah seorang yang qaa'idh, menjadi ketua, raais, dan menjadi terdepan bagi anak dan istrinya. Seorang suami memiliki kewajiban menafkahi anak dan istrinya, memastikan anak dan istrinya mendapat kehidupan yang layak, terpenuhi kebutuhan pokoknya, terpenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya, sehingga anak dan istrinya hidup nyaman dalam keluarga. Suami yang qowwam juga harus memperhatikan apa saja yang terjadi dalam keluarganya, tidak akan membiarkan bahaya mengancam atau menimpa anak dan istrinya.

Di dalam Islam pernikahan merupakan akad antara laki-laki dan wali perempuan sehingga hubungan laki-laki dan perempuan ini menjadi halal sebagai pasangan suami-istri. Islam memberikan petunjuk dan rambu-rambu kepada umat Islam baik secara individu, masyarakat, maupun negara:

1. Memahami tujuan pernikahan dan bersikap sabar.Tujuan awal menikah adalah untuk menggapai ridha Allah SWT yang dilandasi dengan akidah Islam untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang akan mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang shalih dan shalihah. Dan bersabar atas sikap yang tidak disukai dari pasangan seperti firman Allah SWT yang artinya: "Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. An-Nisa: 19)

2. Menjalin komunikasi yang baik Tanpa komunikasi yang baik ketenteraman dalam keluarga akan sulit dicapai.

3. Introspeksi diri dan tidak saling menyalahkan seperti firman Allah Ta'ala yang artinya: "Jika mereka menaatimu maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh Allah Mahatinggi, Mahabesar." (QS. An-Nisa: 34)

4. Tadib suami kepada istri jika terjadi nusyuz (pembangkangan) istri terhadap suaminya Allah berfirman yang artinya: "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dam pukullah mereka." (QS. An-Nisa: 34)

5. Mendatangkan juru damai yang terpercaya jika konflik sudah tidak mampu di atasi keduanya, negara dalam sistem peradilannya menghadirkan juru damai terpercaya sebagai penengah sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam Al-qur'an surat An-Nisa: 35 yang artinya "Allah memerintahkan mereka untuk mengutus  seorang laki-laki yang shaleh (terpercaya) dari pihak keluarga laki-laki dan seorang yang sama dari pihak keluarga wanita. Kedua hakam atau juru damai ini diharapkan bisa membantu menyelesaikan permasalahan suami-istri ini."

Islam adalah mabda (ideologi) yang sahih yang darinya lahir aturan yang sempurna sebagai pengatur dalam kehidupan, menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia, sehingga tidak terjadi benturan dan ketidak seimbangan. Benturan dan ketidak seimbangan ini muncul karena tidak menjadikan Islam sebagai pengatur dalam kehidupan. Islam memiliki aturan menyeluruh yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

Hal ini dapat dilakukan jika sistem Islam diterapkan secara sempurna oleh institusi kecil seperti keluarga sampai institusi besar yaitu negara. Kesakinahan, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam rumah tangga akan tercapai. Keluarga yang terikat syari'at dalam rumah tangganya akan membangun peradaban yang akan terwujud jika negara menerapkan Islam secara sempurna. (***) 

Isi Artikel diluar tanggungjawab Redaksi Jabarbicara.com


0 Komentar :

    Belum ada komentar.