BEM Se- Kabupaten Garut Gelar Aksi Menolak Undang- undang Cipta Kerja.


GARUT, JABARBICARA.COM -- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se- Kabupaten Garut Gelar Aksi Menolak Undang- undang Cipta Kerja, Senin (03/04/2023).

Dalam aksinya, Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Garut ini membawa tiga tuntutan utama, diantaranya:

  1. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk menghentikan segala bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi.
  2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk mencabut UU tentang penetapan Perpu Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang.
  3. Meminta DPRD Kabupaten Garut untuk menyatakan sikap penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang- Undang.

IMG-20230403-WA0130.jpg

Aksi tersebut dimulai dengan melakukan Longmarch dari Simpang Lima menuju gedunh DPRD Garut.

Seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Se-Kabupaten Garut tersebut bertujuan melakukan audiensi dengan Ketua dan para pimpinan DPRD Garut untuk meminta penolakan terkait UU Ciptaker.

Seperti yang di sampaikan Koordinator Aksi Aliansi BEM Se-Kabupaten Garut, Adrian Hidayat kepada media menyampaikan, Massa Aksi hari ini adalah seluruh mahasiswa Se-Kabupaten Garut yang tergabung dalam Aliansi BEM Se-Kabupaten Garut, 'datangnya kami kesini adalah untuk meminta DPRD Garut menolak pengesahan PERPPU CIPTAKERJA," tegasnya.

Akan tetapi, Ketua DPRD Garut dan para pimpinan DPRD tidak ada di tempat.

"Para Wakil Rakyat ini katanya hari ini tidak ada di rumah rakyat, Hal ini sangat membuat saya kecewa. Karena kami datang kesini dengan baik baik untuk beraudiensi dengan para pimpinan DPRD Garut," ujar Adrian Hidayat.

Dengan hasil tersebut Korlap Aksi Aliansi BEM Se-Kabupaten Garut mengultimatum para pimpinan Dewan, jika dalam waktu secepatnya tidak ada tanggapan dari para pimpinan dewan, maka BEM Se-Kabupaten Garut akan hadir dengan gelombang aksi yang lebih banyak. (Jabi)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.