Gemuruh Suara Honorer Teknis Administrasi Tak Kunjung dapat Keadilan.


"Nasib di bulan November 2023 Honorer Teknis Adminitrasi diujung Tanduk" 

GARUT, JABARBICARA.COM -- Ketua kordinator Tenaga Honorer Ketegori 2 (THK2 ) yang tergabung dalam Forum FHKG Kabupaten Garut, menyoroti rencana pemerintah yang akan mengadakan lagi seleksi PPPK tahun 2023 dengan mempersaingkan Honorer dan dari umum, Rabu (28/06/2023). 

Yanti Nurhayati, Ketua Kordinator THK2 Kabupaten Garut, menyampaikan, bahwa ketidak adilan saat ini sedang mengalami resesi aplikasi dari nilai-nilai pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dimana azas keadilan sedang tidak baik baik saja.

"Penyelesaian honorer khususnya tenaga adminitrasi belum sama sekali tersentuh secara serta merta dan menyeluruh pasalnya nomenklatur dan formasi jabatan yang belum ada, disisi lain pemerintah hanya fokus mengangkat tenaga guru,kesehatan dan penyuluh pertanian saja, terbukti sampai saat ini belum kelihatan kebijakan untuk menyelesaikan honorer K2, dimana regulasi membatasi honorer tenaga adminitrasi dengan Kualifikasi pendidikan serta Formasi jabatan yang tidak ada nomenklatur nya," ujar Yanti. 

IMG_20230629_141936.jpg

Yanti, menjelaskan tenaga honorer kategori 2 tenaga administrasi mayoritas kualifikasi pendidikan nya SMA bahkan dari SMP juga masih ada hal ini menjadi momok mengkhawatirkan karna nasib nya sedang berada diujung tanduk selain itu, honorer k2 rata-rata sudah berusia diatas 40 tahun bahkan banyak yang menjelang pensiun dan harus segera diangkat atau dituntaskan tahun ini dan kebanyakan yang sekarang diangkat justru anak muda kemarin sore ini sangat ironis.

"Penerimaan ASN PPPK tahun 2023, khusus untuk tenaga teknis harus bersaing dengan pelamar umum yang notabene fresh graduate, ini sangat miris sekali diusia senja dan mengabdi puluhan tahun bahkan belasan tahun harus bersaing dengan yang muda dan fresh graduate apalagi dengan pasinggrade tinggi, tentu saja kebanyakan yang akan dipastikan lulus adalah anak muda fresh graduate. 

Yanti mempertanyakan letak keadilannya dimana, sedangkan untuk guru diberikan afirmasi, "Ucap, yanti.

Lebih Lanjut Yanti memaparkan, kami berharap dari pemerintah daerah juga serius untuk penyelesaian tenaga honorer kategori dua (THK2), Kami sudah bersabar dan berkontribusi bagi roda pemerintahan dengan melakukan berbagai adminitrasi sampai menghasilkan PAD Daerah, jangan hanya ada ketika membutuhkan tenaga dan pikiran honorer K2 administrasi saja, sementara nasib kami tidak diperjuangkan, kami yang berada diujung tanduk karena usia kami tidak muda lagi oleh karena itu kami memohon kepada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah agar memberikan keadilan khususnya kepada tenaga honorer kategori 2 (THK2) yang sudah mengabdi lebih dari 18 tahun agar diakomodir menjadi ASN tanpa test hal ini selaras sesuai PP 48 tahun 2005 dan undang - undang ASN no 5 tahun 2014. Serta sudah melaksanakan test ditahun 2013.

Semoga Curahan ini terdengar dan terbaca bagi pemangku kebijakan baik pusat maupun daerah. 

Dan sekali lagi, Yanti berharap bagi Tenaga honorer kategori dua (THK II) segera terselesaikan dengan kebijakan melalui adil dan merata sesuai marwah Pancasila dan Undang - undang 1945 karena keadilan adalah hak setiap warga negara. ***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.