Ini Himbauan Kapolres Untuk Warga Garut Terkait Transaksi Online


GARUT, JABARBICARA.COM-- Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono menghimbau kepada warga masyarakat Garut untuk berhati-hati dan waspada terhadap transaksi online yang saat ini sedang ngetrend.

Apalagi di saat pandemi corona, tentunya perdagangan elektronik menjadi pilihan utama masyarakat.

Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sepanjang tahun 2020 telah menerima 1.176 pengaduan konsumen.

Pengaduan tertinggi ada pada sektor perdagangan melalui sistem elektronik sebanyak 299 pengaduan.

Untuk itu, Adi kembali menegaskan agar masyarakat khususnya warga masyarakat Garut agar bisa lebih hati-hati dalam bertransaksi online.

Dijelaskan Adi, ada beberapa tips atau cara yang harus diperhatikan apabila mau bertransaksi secara online.

"Yang pertama pastikan belanja di situs yang terpecaya. Kedua, cek akun medsos penjual barang online. Ketiga, pastikan keaslian foto barang yang akan dibeli dan keempat, jangan pernah melaporkan nomor rekening," ucap Adi, Rabu (17/03/2021).

Selain itu lanjut Adi, bagi pelaku penipuan online dapat dikenakan hukuman pidana.

"Ada yang terbukti melakukan penipuan online maka akan dipidana (maksimal) 6 tahun," tutup Adi. (DS/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.