Maraknya Kasus Penipuan Trading Binary dan Arisan Fiktif Menguras Harta


Oleh Ruri Retianty
Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah

JABARBICARA.COM-- Menjadi kaya dan terkenal merupakan impian setiap orang, tentunya hal tersebut diraih melalui kerja keras dan memerlukan waktu yang cukup lama. Semakin seseorang berkreasi dalam mewujudkan hal tersebut maka akan semakin mudah meraih impiannya. Seperti yang akhir-akhir ini viral terjadi, dimana konten-konten yang memamerkan kekayaan seperti rumah mewah, mobil mewah, uang yang berlimpah dan yang lainnya. 

 Belakangan diketahui bahwa kekayaan yang dipamerkan tersebut ternyata hasil dari investasi bodong dan arisan fiktif. Para pelaku yang dikenal dengan Crazy Rich telah menghipnotis banyak orang untuk berlomba-lomba menginvestasikan hartanya demi mendapat keuntungan berlimpah tanpa bersusah payah. Semakin besar dalam berinvestasi maka akan semakin besar pendapatan yang diraih. 

 Beberapa pekan yang lalu Bareskrim Polri telah menetapkan 2 orang Crazy Rich terkait kasus penipuan, hoaks, judi online, dan tindakan pidana pencucian uang melalui aplikasi Binary Option ilegal, Quotes. Salah satunya Crazy Rich asal Bandung yaitu Doni Salmanan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. (kumparannews.com, Kamis, 10/03/2022)

 Selain itu Polri Kabupaten Sumedang juga telah menetapkan sepasang suami istri berinisial MAW dan HTB asal Sumedang terkait kasus arisan fiktif yang memakan banyak korban dengan kerugian sebesar Rp21 miliar dan korbannya dari berbagai daerah di Jawa Barat. (kompas.com, jum'at, 11/03/2022) 

 Fenomena ingin cepat kaya yang melanda masyarakat kita saat ini, dimanfaatkan segelintir pihak untuk mencari keuntungan. Dengan menawarkan cara-cara yang mudah dan menggiurkan, ternyata sangat diminati. Cukup bermodal HP, mempengaruhi orang agar ikut aplikasi trading atau penawaran arisan dengan nominal yang besar.

Negara semestinya berperan sebagai pengurus dan pelayan, lalu  berupaya  melakukan pencegahan, menindak pelaku yang terkait investasi bodong dan arisan fiktif atau jenis judi online lainnya. Negara juga harus melarang semua aktivitas bisnis haram baik legal maupun ilegal. Selain itu negara perlu mengadakan patroli digital agar mencegah terjadinya tindakan kriminal melalui dunia maya, sehingga tidak banyak masyarakat yang berpikir instan hingga menjadi korban.

Sayangnya, harapan itu sulit terwujud jika penyebab utama keburukan tak dicampakkan. Penyebab itu adalah sistem yang diemban saat ini, yakni sistem kapitalisme sekuler. Sebuah sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan. Sistem yang tidak mampu menjamin kesejahteraan masyarakat sehingga tidak sedikit yang mencari jalan pintas bahkan terlarang untuk mendapatkan kekayaan dengan cepat. 

Sistem kapitalis sekuler yang tengah merajai dunia saat ini menjadikan materi dan kenikmatan dunia sebagai standar kebahagiaan, sistem rusak ini jelas-jelas tidak bisa memberikan solusi secara menyeluruh terhadap semua persoalan hidup rakyat. Berbeda dengan Islam dan syariatnya.

Islam, Allah turunkan bukan sekadar agama tapi sebagai sistem kehidupan untuk mengatur semua urusan manusia tak terkecuali permasalahan ekonomi. Dalam Islam sektor non riil seperti investasi bodong, arisan fiktif, saham, pasar modal, dan yang lainnya tidak dibolehkan ada celah untuk berkembang, karena hal tersebut merugikan rakyat dan membuat perekonomian labil.
Untuk itu negara akan menindak tegas kepada segelintir orang yang melakukan tindakan penimbunan, penumpukan uang karena ini merupakan praktik-praktik curang dalam ekonomi yang merugikan rakyat.

Selain itu, negara akan mengedukasi dan mensosialisasi masyarakat sejak dini, memahamkan akidah dalam keterikatan dengan hukum syara, sehingga semua perbuatan manusia sesuai syari'at Islam dan adanya penjagaan negara terhadap rakyat akan praktik curang atau penipuan.

Negara juga akan memastikan pengelolaan uang harus terdistribusi  dengan sehat. Untuk mendukung hal tersebut negara akan mengembangkan bisnis yang bertumpu pada sektor riil, yaitu pada sektor pengembangan industri pertanian, pengembangan non industri pertanian seperti perdagangan barang dan jasa, baik perdagangan dalam negeri maupun luar negeri. 

Sabda Rasulullah saw :
"Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya tentang ilmunya bagaimana dia mengamalkannya, tentang hartanya, dari mana diperolehnya dan kemana dibelanjakannya, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakannya. " (HR Tirmidzi)

Untuk itu perlu penerapan aturan dan hukum secara kaffah sesuai syari'at Islam, sehingga terwujud perlindungan dari aktivitas ekonomi dan bisnis yang haram dan membahayakan. 

Wallahu a'lam bishshawab.

Isi Artikel diluar tanggungjawab Redaksi Jabarbicara. com

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.