Update Tiket Masuk Area Parkir dan Kebersihan Tahun 2021 Kawasan Wisata Cibodas Kabuoaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat


CIANJUR, JABARBICARA.COM – Kawasan wisata Cibodas yang terletak di kabupaten Cianjur merupakan salah satu destinasi wisata alam yang menarik untuk dikunjungi dan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan lokal maupun manca negara. Daya tarik yang dimiliki karena menawarkan banyak pilihan untuk menikmati keindahan alamnya seperti wisata Kebun Raya Cibodas, Camping Ground, Berkemah, Pendakian gunung Gede Pangrango, Kuliner, Souvenir, sampai ke hasil pertaniannya seperti sayuran dan buah-buahan.

Untuk menambah daya tarik wisatawan, Cibodas terus berbenah diri diantaranya adalah tata kelola perparkiran dan kebersihan. Intervensi pemerentah dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perhubungan (Dishub) wilayah setempat melakukan satu terobosan untuk membenahi tata kelola perparkiran dan kebersihan yang sebelumnya mungkin dianggap kurang proporsional dan profesional dalam pengelolaannya. Berbenah diri pengelolaan perparkiran dan kebersihan, Dishub bersinergir dengan 53 orang juru parkir yang sudah sebelumnya ada yang berasal dari masyarakat setempat.

Dikonfirmasi JabarBicara.Com, Dayat salah seorang petugas lapangan pengelola tiket parkir dan kebersihan pintu gerbang masuk kawasan wisata Cibodas mengatakan tujuan dari kebijakan baru tata kelola parkir dan kebersihan adalah untuk kemakmuran masyarakat setempat terutama para juru parkir. Disamping itu supaya tertata dengan baik dan rapih, tidak saling berantem, menghidari pungutan liar yang mengakibatkan menjadi jelek citra pemerintah. Selama ada aturan baru yaitu diberlakukannya tiket masuk ke area parkir mobil rp. 13.000 dan motor Rp. 8.000. Artinya sudah tidak ada pungutan uang parkir lagi di dalam. Di awal Maret 2021 aturan baru tata kelola parkir akan mulai diberlakukan. Minggu (28/02/2021).

"Alhamdulillah setelah ada perubahan tiket masuk untuk mobil Rp. 13.000 dan motor Rp. 8.000,- sampai saat ini tidak ada komplen atau keberatan dari pengunjung yang datang ke sini. Saya berharap warga sekitar sini bersatu bareng-bareng dan tidak ada perselisihan lagi untuk menuju kemakmuran, mengedepankan kerjasama lagi dari berbagai lini. Ke 53 juru parkir tentunya kesejahteraannya akan diperhatikan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan sebagai pengelola perparkiran. Nah seluruh uang tiket masuk tersebut sepenuhnya di serahkan kepada dinas perhubungan (Dishub) dan pemerintah desa tidak ikut mngelola keuangan tersebut," tambahnya.

Salah seorang juru parkir (Jukir) yang tidak mau disebutkan namanya kepada JabarBicara.Com menyamoaikan juru parkir tidak memungut biaya lagi di area parkir kalaupun mau ngasih seikhlasnya untuk menjaga dan merapihkan kendaraan di area parkir. Juru parkir sudah menerima aturan baru. Setuju atau tidak setuju tetap berjalan sebab aturannya keluar dari pemerintah (Dishub). Ke 53 juru parkir setiap bulan akan mendapatkan jatah atau bagian dari Dishub terhitung mulai awal bulan Marer 2021. Pembagian tersebut dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang masuk dikali Rp.2000,. per bulan. Contohnya jika dalam satu bulan jumlah kendaraan masuk 1000 tinggal di kali Rp. 2000,- dibagi 53 juru parkir. Kira-kira ilustrasinya seperti itu.

Patah, salah seorang petugas pintung gerbang tiket masuk kawasan wisata Cibodas mengatakan untuk tiket masuk terbagi menjadi dua yaitu tiket masuk mobil Rp. 13.000 dengan perincian parkir Rp. 5.000,- dan kebersihan Rp. 8.000,- . Motor Rp. 8.000,- dengan perincian untuk biaya parkir 3.000 dan kebersihan Rp. 8.000. Apabila ada pengunjung lebih dari satu hari berkunjungnya misalnya menginap maka maka petugas juru parkir (Jukir) berhak menegur kepada pengunjung menanyakan tiket masuknya (tiket parkir dan kebersihan) dan pengunjung harus menunjukan tiketnya. Juru parkir bisa meminta kebijakan kepada pengunjung untuk meminta biaya overtime seiklasnnya dengan alasan menjaga kendaraannya, pungkasnya (Ard4rt).

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.