Raperda Pelestarian Domba Garut Menjadi Salah Satu Bahasan di Rapat Paripurna DPRD Garut


[Bupati Garut, Rudy Gunawan, memberikan sambutan di Rapat Paripurna DPRD Kab. Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut, Jum'at (7/10/2022). (Foto : Dskmf)]

"Pemkab Garut secara prinsip menerima rencana Pengembangan Industri Domba Unggulan atau Indung"

GARUT, JABARBICARA.COM -- Bupati Garut, Rudy Gunawan, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2023 dalam rangka Pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 3 buah Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Garut Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan acara Pandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati terhadap 3 buah Raperda Prakarsa DPRD, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (07/10/2022).

Salah satu Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah terkait pelestarian Domba Garut. Raperda ini juga sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2017 bahwa kawasan Kabupaten Garut ditetapkan sebagai kawasan wilayah sumber bibit ternak Domba Garut.IMG-20221007-WA0105.jpg

"Kami sependapat dengan dewan yang terhormat, bahwa pelestarian Domba Garut harus dimaksimalkan, karena ini merupakan kebanggaan yang mempunya legasi hampir 200 tahun," ujar Bupati Garut.

Ia mengatakan selain sumber bibit, pihaknya pun menginginkan ada hal yang berhubungan dengan pengaturan-pengaturan yang dihubungkan dengan bagaimana teknis pembibitan dan sertifikasi Domba Garut.

"Ini menurut pemerintah daerah ada dua hal yang berbeda, jadi keterangan layak bibit itu atau SKLB merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap hewan ternak, dan ketentuannya telah diatur oleh Kementerian Pertanian, adapun pengaturan sertifikat Domba Garut yang akan diatur dalam pasal 9 Raperda merupakan materi muatan lokal, yang dimaksudkan untuk menjamin kemurnian Domba Garut, sesuai dengan standar nasional Indonesia yang ditetapkan untuk bibit Domba Garut maupun standar teknis minimal Domba Garut yang nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati," jelasnya.

Ia juga menilai jika ketentuan yang mengatur pembibitan Domba Garut merupakan hal yang krusial, karena salah satu hal mendasar dalam pengembangan Domba Garut adalah keberhasilan dalam pembibitan. Sehingga pihaknya mengusulkan perumusan baru pada ketentuan pasal 12 Raperda dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang telah diatur oleh Kementerian Pertanian.

Selain itu, imbuh Rudy, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut juga secara prinsip menerima rencana pengembangan industri domba unggulan atau indung sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Raperda ini.

"Secara prinsip pemerintah daerah menerima rencana pengembangan industri domba unggulan atau indung, sebagaimana dirumuskan dalam Raperda, dalam rangka itu pemerintah daerah akan menjalankan peran sebagai fasilitator untuk menumbuh-kembangkan industri domba unggulan dimaksud," tandasnya. (**/jabi) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.