Rebutan Japrem Lahan Tambang Pasir Ilegal di Pakenjeng, Lima Preman Ditangkap Pihak Polres Garut


GARUT, JABARBICARA.COM-- Lima anggota ormas dari dua organisasi yang berbeda diciduk aparat Polres Garut karena diduga memeras di lahan tambang pasir di Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat.

Disebutkan, ditangkapnya mereka karena kerap meminta jatah uang dengan modus koordinasi dan terjadi bentrokan.

Lima orang tersangka yang diamankan berasal dari dua kelompok yang berbeda tersebut yakni AR, RS, AG, MM, serta S alias Sosop dari kelompok ormas lainnya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kericuhan tersebut terjadi Rabu, 26 Januari 2022 dekitar 13.00 WIB, di Kecamatan Pakenjeng di Kampung Ciawitali Desa Talagawangi Kecamatan Pekenjeng Kabupaten Garut.

“Jadi mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatar belakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (10/02/2022)

Ditambahkan dia, salah satu kelompok ormas tersebut diketahui telah menguasai tambang pasir.

"Saat kejadian, kelompok ormas lain datang ke lokasi untuk meminta sejumlah uang," tutur dia.

"Modus mereka adalah koordinasi," tambah dia.

Saat itu, lanjut Kapolres, kedua kelompok tersebut kemudian terlibat pertikaian.

Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian itu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).

"Mereka berhasil mengamankan lima orang tersebut," sebut dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya bongkahan batu, pecahan botol, satu buah jaket loreng motif warna hitam - orange bertuliskan Pemuda Pancasila, satu buah celana jeans panjang warna biru, satu buah kaos lengan panjang warna putih yang terdapat bercak darah, satu buah kaos lengan pendek warna orange, satu buah kaos dalam warna putih, satu buah jaket bahan parasit motif loreng hitam hijau, dan surat Visum Et Revertum.

"Selanjutnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Wirdhanto. (Resgart/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.