Satres Narkoba Polres Garut Berhasil Ungkap 14 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 24 Pelaku Diamankan


GARUT, JABARBICARA.COM-- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 14 ( empat belas ) kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan pelaku sebanyak 24 ( dua puluh empat ) orang, masing-masing berinisial : “ RR”, “MJD”, “AAR”, “AA”, “RFA”, “KW”, “AR”, “JFA”, “HH”, “RAK”, “Y”, “DZ”, “AC”, “HAK”, “FZ”, “RF”, “ES”, “AMY”, “YR”, “GS”, “RS”, “SR”, “AP” dan “AN”, mereka rata-rata umur pelaku kisaran antara umur 19 (sembilan belas) tahun sampai 40 (empat puluh) tahun.

Modus operasi yang dilakukan tersangka dalam kegiatan penyalahgunaan Narkotika ini dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika.

Disampaikan Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, S.H, S.IK, M.Si, penangkapan tersangka dilakukan dibeberapa tempat yang ada di kabupaten Garut.

”Untuk tempat kejadian perkara, Kecamatan Leles, Wanaraja , Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota , Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Kecamatan Karangpawitan” terang Kapolres Garut. Senin (22/03/2021)

Masih kata Kapolres Garut, dalam penangkapan ini, Polres Garut berhasil menyita barang bukti diantaranya Sabu dengan berat 77,82 (tujuh puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram, Tembakau sintetis/ gorila dengan berat 126, 59 ( seratus dua puluh enam koma lima puluh sembilan) gram, ganja dengan berat 39 (tiga puluh sembilan) gram, Riklona 90 (sembilan puluh) butir, Tramadol 550 (lima ratus lima puluh) butir.

”Untuk pasal yang di kenakan kepada para pelaku adalah:

  1. Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) uu narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
  2. Pasal 196, 197 uu nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
  3. Pasal 62 uu ri nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun” pungkasnya. (Atu RF/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.