Terkait Kasus Pasar Leles yang Mangkrak, Asep Nurjaman: Minta Kejati Jabar Segera Periksa Bupati Garut


GARUT, JABARBICARA.COM- Kasus terkait pembangunan pasar Leles, Kabupaten Garut yang mangkrak terus bergulir. Bahkan Dewan Pembina FPPG Garut, Asep Nurjaman menyatakan, dengan ditetapkannya tersangka dari salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam pembangunan pasar Leles tersebut, menurut Asep, itu menunjukan bahwa oknum pejabat birokrasi yang terjerat hukum di Kabupaten Garut, tidak punya rasa malu akan amanahnya, kata dia.

"Saya menilai, ini bukti kegagalan Bupati atas pembinaan seluruh pegawai ASN di birokrasi Garut," ujarnya.

Karena sudah dua kali pejabat Garut terjerat kasus hukum, yang pertama Kadispora terkait gedunga Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, kedua pejabat PKK PUPR terkait kasus pasar Leles.

"Saya minta kepada Bupati Garut untuk memohon maaf secara moral kepada masyarakat Garut. Serta meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk segera periksa Bupati Garut terkait pasar Leles. Karena dugaan kami, Bupati sudah jelas melakukan korupsi lewat kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (TPK) No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001," beber Asep.

Dikatakan Asep, bahwa pembanguann pasar Leles, yang anggarannya sangat besar tidak lepas dari sepengetahuan pemangku atau penanggung jawab kebijakan yaitu Bupati Garut. "Artinya Bupati jangan cuci tangan terakit permasalahan pasar Leles. Tidak ada anak buah yang salah, yang ada pemimpin yang salah, lewat kebijkana publik," ungkapnya. (**/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.